Layanan

Kami menawarkan berbagai layanan untuk mempermudah proses pengurusan izin dan sertifikasi bangunan, meliputi:

  1. Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Kami membantu Anda dalam proses pengajuan IMB, mulai dari persiapan dokumen, pemenuhan persyaratan, hingga komunikasi dengan instansi pemerintah. Kami memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan teknis terpenuhi sehingga pembangunan Anda dapat berjalan lancar.

  2. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Tim kami akan memandu Anda dalam mendapatkan PBG, dokumen penting yang memastikan bahwa bangunan Anda mematuhi standar keselamatan dan teknis yang ditetapkan. Kami menangani segala kebutuhan administrasi dan teknis untuk memastikan proses ini selesai dengan cepat dan tepat.

  3. Surat Layak Fungsi (SLF): Kami menyediakan layanan pengurusan SLF, yang diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan Anda siap digunakan dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa semua aspek teknis dan administrasi telah dipenuhi sehingga Anda dapat mulai menggunakan bangunan dengan ketenangan pikiran.

Dengan pendekatan yang profesional dan layanan yang terintegrasi, kami berkomitmen untuk menyederhanakan proses pengurusan izin dan sertifikasi, memberikan solusi yang efisien dan efektif untuk kebutuhan pembangunan Anda.